Untuk ngebolang agar hemat biaya visa ketika masuk ke negara-negara APEC kita bisa menggunakan KPP APEC. Apa itu KPP APEC, berikut saia kutip dari website imigrasi Indonesia:
Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.
Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.
Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)
Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.
APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
Untuk memperoleh KPP APEC pemohon wajib mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Surat permohonan dari perusahaan atau instansi;
- Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha/Profesi;
- Surat Ref. Bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening dengan saldo terakhir minimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) (asli);
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang masih berlaku sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak permohonan diterima petugas;
- Bukti pernah melakukan perjalanan bisnis keluar negeri minimal 6 bulan terakhir;
- Tidak terlibat perkara kriminal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Asli (minimal Polres/untuk DKI Jakarta harus Polda);
- Fotokopi KTP ;
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 (dua) lembar;
- Membayar biaya Keimigrasian sesuai dengan peraturan pemerintah RI No.45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP ;
- Bagi Warga Negara Indonesia yang juga permanent resident di luar negeri melampirkan fotokopi kartu permanent resident dan persyaratan pada angka 3 dan angka 4 yang diterbitkan institusi di negara pemohon bertempat tinggal dan disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia setempat;
- Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk di uploadke sistem;
- Surat Tugas dan Tanda Pengenal dari perusahaan jika diwakilkan;
- ABTC lama asli dan fotokopi (bagi penggantian)
Formulir ABTC silakan download di sini
Berikut ini sample dokumen yang
diperlukan untuk perpanjangan KPP APEC:
1. Formulir Permohonan
Saia baru perpanjang paspor ke epaspor, meskipun paspor biasa juga bisa. Masa berlaku masih panjang yaitu 5 tahun.
3. Bukti pernah melakukan
perjalanan ke negara APEC dalam 6 bulan terakhir.
Saia copy bukti perjalanan ke jepang dan korea serta vietnam. Satu
stempel juga boleh
4. FC KPP APEC yang lama jika
perpanjangan
Jika pengajuan baru tidak diperlukan.
5. Surat permohonan dari
perusahaan
Saia lampirkan dari perusahaan saia sendiri. Surat dalam company letter
head ya teman.
6. Surat rekomendasi dari
asosiasi pengusaha
Saia lampirkan dari KADIN, sebelumnya saia gunakan surat rekomendasi
dari GPEI (Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia). Asosiasi lain misal
GAIKINDO, APEKSI dll
7. Surat Referensi Bank yang
menyatakan saldo terakhir minimal 500jt rupiah.
Saia gunakan surat dari Bank
Mandiri yang kepala cabangnya sudah saya kenal baik sehingga proses pembuatan
surat bisa ditunggu.
8. SKCK dari Polres setempat.
SKCK minimal harus dikeluarkan oleh Polres karena jika di Polres ada
data rumus sidik jari kita.
9. FC KTP jangan lupa
Seluruh dokumen tersebut diatas
dibawa ke Kantor Pusat Dirjen Imigrasi di Jakarta Selatan. Setelah dokumen
diterima kita harus menunggu proses clearance dari seluruh negara anggota APEC
yang memerlukan waktu cukup lama 4-6 bulan. Setelah clearance selesai
kartu bisa di ambil dan selamat berkunjung ke negara APEC tanpa memerlukan visa
lagi.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteDASAR KOMEN GAK MUTU. KE NERAKA AJA SONO.
ReplyDeletemba cara dapet surat rekom dari kadin dsb itu bagaimana ya?
ReplyDelete